Kamis, 22 November 2012

Membeli Property Murah Hasil Lelang

Membeli Property Murah Hasil Lelang


Investasi merupakan kunci utama yang membuat kita kaya di masa datang. Namun demikian sayangnya banyak sekali orang yang membelanjakan uangnya untuk liabilities dan bukan membeli produk investasi dan menambah aset. Nah kali ini kami ingin membahas cara-cara membeli property murah melalui pelelangan jaminan yang diselenggarakan oleh balai lelang dengan bekerja sama dengan bank.

Proses Lelang

Pelelangan jaminan / agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan biasanya dilakukan oleh Bank apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan dinyatakan macet/pailit sehingga memenuhi persyaratan lelang yang ditetapkan. Selanjutnya agunan-agunan tersebut kemudian diserahkan kepada balai lelang (KPKNL) untuk dilelang dengan sebelumnya disampaikan pengumuman lelang oleh Bank bersangkutan.

Disinilah anda harus jeli mengamati daftar aset yang akan dilelang oleh bank. Pertimbangkan beberapa opsi yang ingin anda beli dengan mengunjungi lokasi dan menanyakan kondisi lingkungan sekitar melalui warga atau toko/warung setempat. Setelah anda yakin ingin membeli aset tertentu barulah lakukan pendaftaran dan menyetor uang jaminan atas aset yang ingin anda beli.

Pada jadwal yang telah ditentukan oleh KPKNL proses pelelangan dimulai. Beberapa hal yang perlu diketahui disini adalah ketika anda memenangkan lelang maka anda diwajibkan untuk menyetor harga lelang maksimal 3 hari kerja dan bila ini tidak dilakukan maka uang jaminan yang anda bayarkan sebelumnya dianggap hangus. Sebaliknya bila anda kalah lelang maka uang jaminan tersebut dikembalikan.

Setelah pembayaran sisa janji pembelian (ditambah 1% biaya pembeli) pembeli akan memperoleh kwitansi lunas dari KPKNL namun masih belum dapat risalah lelang. Kewajiban selanjutnya untuk membayarkan BPHTB sebesar 5% untuk dapat mengambil risalah lelang asli.


Selanjutnya kita dapat mengambil sertifikat asli dari aset/agunan yang dilelang dapat diambil di Kantor Bank yang ditunjuk dengan membawa bukti risalah lelang serta kwitansi pelunasan dari KPKNL. Bank kemudian akan memeriksa bukti-bukti tersebut dan baru mengeluarkan sertifikat dari aset/agunan setelah dipastikan uang hasil lelang telah diterima dari KPKNL.

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli property dari pelelangan angunan bank. Poin penting yang dapat dipelajari dari hal ini adalah untuk mendapatkan property yang bagus, kita harus selalu mengikuti jadwal lelang dari KPKNL. Cara lain yang bisa dilakukan adalah mendekati pihak bank untuk mendapatkan informasi daftar agunan yang akan di lelang. Tidak perlu merasa canggung akan hal ini karena Bank sendiri merasa terbantu apabila aset yang dilelang melalui balai lelang dapat segera laku.

Ref : http://klikmenurutsaya.blogspot.com/2010/08/membeli-property-murah-hasil-lelang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar